TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA
Mata
Kuliah: Kewarganegaraan
![]() |
Dosen Pengampu : Bambang Hariyanto, S.S. , MA
Disusun
Oleh :
Salahuddin (16150042)
M.
Dymas Hamdan N. S. (16150073)
Moh. Agus Mustofa (16150082)
SASTRA INGGRIS S1 (B)
FAKULTAS
ADAB DAN ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2017
BAB 1
PENDAHULUAN
Apa itu Negara? Istilah Negara sudah semestinya kita dengar dalam
kehidupan sehari-hari. Bahkan, sekarang ini kita hidup di sebuah Negara yang
bernama Indonesia. Meskipun demikian, banyak dari kita yang belum mengetahui
arti dari Negara tersebut. Pengertian Negara dapat ditinjau dari berapa sisi
antara lain, sisi etimologis dan menurut pandangan para ahli.
Negara adalah
sekumpulan orang yang menempati suatu wilayah dan diorganisasi oleh pemerintah Negara
yang sah yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah
yang memiliki sistem dan aturan yang berlaku bagi seluruh individu dan berdiri
secara independen. Syarat berdirinya suatu Negara adalah Negara harus memiliki
wilayah, memiliki rakyat dan memiliki pemerintahan yang berdaulat serta yang
paling terpenting ialah mendapat pengakuan dari Negara lain.
Secara etimologis
istilah “Negara” merupakan terjemahan dari bahasa asing, yaitu state
(bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat
(bahasa Perancis). Kata state dan etat itu diambil oleh
orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu kata statum
atau status yang berarti sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Di
Indonesia sendiri, istilah “Negara” berasal dari bahasa Sanskerta yaitu Nagara
dan Nagari yang diartikan sebagai kota. Sekitar abad ke-5 istilah Negara
telah dipakai dan dikenal di Indonesia.
Hal ini dibuktikan dengan penamaan Kerajaan TarumaNegara di Jawa Barat. Selain
itu, istilah Negara juga dipakai dalam penamaan kitab Majapahit Negara
Kertagama yang ditulis oleh Mpu Prapanca. Dengan demikian istilah “Negara”
sudah dipakai terlebih dahulu sebelum bangsa Eropa.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Fungsi Negara
Setiap Negara pasti memiliki fungsi tersendiri, yang mana fungsi
tersebut akan melibatkan kepada warga Negaranya sebagai orang yang menempati
sebuah Negara tersebut. Jadi, fungsi Negara adalah untuk mengatur ketataNegaraan
agar cita-cita dan tujuan dari sebuah Negara bisa tercapai. Untuk memberi
pencapaian pada tujuan tersebut, maka Negara mengkualifikasikan fungsi Negara
menjadi empat bagian.
1.
Menjaga keamanan dan ketertiban
Suatu Negara harus memberikan keamanan dan ketertiban bagi warga Negaranya.
Dengan keamanan dan ketertiban akan mencegah adanya bentrok dan segala
pertikaian antar warga Negara. Untuk itu Negara wajib memberi keamanan dan
ketertiban agar tetap terjaga kondusif dan aman dari kejahatan.
Peraturan-peraturan memang harus dibuat untuk membuat fungsi ini bisa berjalan
dengan baik. Akan tetapi, tidak sembarang dalam pembuatan sebuah peraturan karena
Negara membuat harus tetap berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan.
2.
Kesejahteraan dan kemakmuran
Setelah menciptakan keadaan yang kondusif aman dan tertib, Negara
harus menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Negara berfungsi untuk
berusaha dengan sebaik-sebaiknya menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyatnya. Usaha tersebut bisa melalui pembangunan dalam segala bidang dan
menciptakan sistem ekonomi agar tercegahnya kemiskinan di berbagai pihak. Jika
masih terdata kemiskinan yang tinggi sudah pasti fungsi ini belum berfungsi
dengan baik. Akan tetapi bukan tanggung jawab sepenuhnya dipegang oleh Negara
dalam pembangunan, melainkan perlu juga dukungan dari rakyat.
3.
Pertahanan
Pertahanan Negara amatlah penting bagi kelangsungan bangsa dan Negara.
Pertahan Negara akan memberi jaminan bagaimana Negara bisa bertahan dari
serangan-serangan dari luar. Oleh karena itu diperlukan sebuah perlengkapan
yang lengkap dan modern tentunya beserta personil keamanan yang tangguh dan
terlatih.
4.
Keadilan
Fungsi yang terakhir adalah fungsi keadilan. Negara harus
memberikan keadilan bagi warga Negaranya dengan tidak membeda-bedakan dan
memberi keputusan yang adil dalam hukum. Andai saja sebuah Negara tidak bisa
adil pada warga Negaranya, maka akan timbul gejolak pada warga Negaranya yang
bisa saja mengancam keamanan Negara tersebut. Maka dari itu dibentuklah
badan-badan peradilan yang akan menjamin keadilan untuk setiap warga Negara.
Jika keadilan sudah bisa ditegakkan, akan terciptalah suatu kehidupan
masyarakat yang dinamis dan harmonis. (https://guruppkn.com/fungsi-negara
8 maret 2017 23:28 ;dikutip dari buku berjudul Kewarganegaraan untuk
SMK dan MAK kelas X; Jakarta; Erlangga)
Ada juga beberapa fungsi Negara menurut para ahli Negara di dunia.
Para ahli dunia mengemukakan fungsi Negara sebagai berikut:
1.
Menurut John Locke
Fungsi Negara
dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
a.
Fungsi
membuat undang-undang (Legislatif)
b.
(Eksekutif)
c.
(Federatif)
2.
Menurut Montesquieu
Montesquieu mengemukakan bahwa fungsi Negara terdiri dari tiga
pokok. Pendapat ini dikenal dengan nama “Trias
politika” yaitu:
a.
Fungsi
membuat undang-undang (Legislatif)
b.
Fungsi
pelaksanaan undang-undang (Eksekutif)
c.
Fungsi
pengadilan dan pengawasan (Yudikatif)
3.
Menurut Prof. Miriam Budiardjo
Berpendapat
bahwa pada umumnya fungsi Negara sebagai berikut:
a.
Untuk
mencegah terjadinya bentrokan dalam masyarakat agar tujuan bersama dapat
tercapai. Dalam hal ini, Negara berfungsi sebagai stabilisator. Negara memiliki
kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia agar teripta ketertiban.
Dalam melaksanakan ketertiban tersebut, Negara mengacu pada ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
b.
Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya: Fungsi Negara selanjutnya adalah
kewajiban untuk mengusahakan tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan
rakyatnya. Dewasa ini, fungsi ini sangat penting, terutama untuk Negara baru
atau Negara-Negara berkembang.
c.
Mempunyai
alat-alat pertahanan agar melaksankan fungsi tersebut untuk menjaga, mencegah,
menanggulangi berbagai ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan.
d.
Menegakkan
keadilan: Untuk melaksanakan fungsi ini, Negara dapat menggunakan badan-badan
pengadilan yang ada di Negara tersebut. Keadilan adalah hak bagi setiap
manusia, karena itu setiap orang harus memperoleh rasa keadilan, memperoleh
hak-haknya, serta terhindar dari perlakuan sewenang-wenang ataupun ketidak
adilan lainnya, baik yang dilakukan oleh orang lain maupun dari Negara itu
sendiri. (https://www.edukasippkn.com/2015/09/fungsi-negara.html?m=1; dikutip dari buku berjudul Kewarganegaraan SMP kelas IX;
Jakarta; Quadra)
B.
Tujuan
Negara
Suatu
Negara yang baik adalah suatu Negara memiliki tujuan dalam sistem pemerintahannya. Setiap Negara
dibentuk tentu saja memiliki tujuan tertentu. Tujuan Negara adalah suatu
sasaran/target yang ingiin dicapai. Semua Negara tentu. Secara singkat tujuan
Negara antara lain, yakni:
a. Bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata;
b. bertujuan menyelenggarakan ketertiban umum; dan
c. bertujuan mencapai kesejahteraan umum.
Dibawah ini
akan dijelaskan beberapa tujuan Negara menurut para ahli:
1. Menurut Plato,
tujuan Negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun makhluk sosial.
2. Menurut Roger
H. Soltau, tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta
mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.
3. Aristoteles
menjelaskan tujuan Negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas
keadilan.
(http://www.zonasiswa.com/2014/07/tujuan-negera-pendapat-ahli-dan-teori.html; oleh
Ahmad Fathoni dikutip dalam buku)
Dari beberapa
pengertian Negara oleh para ahli diatas, dapat kita simpulkan bahwa tujuan
Negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi masyarakatnya, memenuhi setiap hak
masyarakatnya, serta bertugas meningkatkan kualitas dari setiap warga masyarakatnya.
Selain itu,
juga terdapat teori-teori yang menjelaskan tentang tujuan sebuah Negara, yakni:
1.
Teori kekuasan (Niccolo Machiavelli dan
Shang Yang )
Teori ini
menjelaskan bahwa pemerintah menciptakan kekuasaan sebesar-besarnya dengan
bertujuan luhur yaitu kebebasan, kehormatan, serta kesejahteraan bagi seluruh bangsa.
2. Teori
perdamaian dunia (Dante Alleghiere)
Dante
Alleghiere mengatakan bahwa tujuan Negara adalah mewujudkan perdamaian dunia.
Perdamaian dunia ini tercapai apaabila seluruh Negara meleburkan dirinya dalam
organisasi Negara-Negara tertinggi.
3. Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan Manusia (Immanuel Kant dan
Kranenburg)
Keduanya mengatakan bahwa tujuan sebuah Negara
adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak dan kemerdekaan warga
Negara terbina dan terpelihara, serta mengupayakan kesejahteraan warganya.
Layaknya
sebuah Negara, tentu saja Indonesia pun juga tujuan sendiri dalam menjalankan
sistem pemerintahnya. Tujuan Negara RI telah tercantum dalam UUD RI 1945,
yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia
2. Memajukan kersejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
5. Selain itu, Indonesia juga berdasarkan atas hukum (rechstaat),
tiddak berdasarkan kekuasaan belaka (machtaat). Dari pembukaan dan
penjelasan UUD 1945 tersebut dapat dikattakan bahwa Indonesia merupakan suatu
Negara hukum yang bertujuan untuk
mewujudkan kesejahteraan umum,
membentuk suatu masyakarakat adil dan
makmur. (dikutip dari buku Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia Masyarakat
Madani oleh Dr. Ayurmadi Azra, MA.)
BAB III
KESIMPULAN
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati suatu wilayah dan
diorganisasi oleh pemerintah Negara yang sah yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara
juga merupakan suatu wilayah yang memiliki sistem dan aturan yang berlaku bagi
seluruh individu dan berdiri secara independen. Syarat berdirinya suatu Negara
adalah Negara harus memiliki wilayah, memiliki rakyat dan memiliki pemerintahan
yang berdaulat serta yang paling terpenting ialah mendapat pengakuan dari Negara
lain.
Suatu Negara yang baik memiliki tujuan dan fungsi. Fungsi Negara
adalah menjaga keamanan da ketertiban, menciptakan kesejahteraan dan
kemakmuran, memberikan kamanan, serta keadilan bagi warga Negaranya. Tujuan
Negara antara lain ada yang hanya semata-mata memperluas wilayah kekuasan,
menyelenggarakan ketertiban umum, dan bertujuan untuk mencapai kesejahteraan
umum.
DAFTAR PUSTAKA
Suteng, Bambang, dkk. 2009. Kewarganegaraan
SMP kelas IX. Jakarta: Quadra.
https://guruppkn.com/fungsi-negara
8 maret 2017 23:28 ;dikutip dari buku berjudul Kewarganegaraan untuk
SMK dan MAK kelas X. Jakarta: Erlangga.
Dikutip dari
halaman https://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/
tentang tujuan danfungsi Negara.
Azra, ayumadri. 2003. Demokrasi dan Hak Asasi
Masyarakat Madani. Jakarta: Tim ICC UIN Jakarta.
