Jumat, 17 Maret 2017



TUJUAN DAN FUNGSI NEGARA

Mata Kuliah: Kewarganegaraan


Description: Logo-UIN-Sunan-Kalijaga-Yogyakarta

Dosen Pengampu : Bambang Hariyanto, S.S. , MA



Disusun Oleh :
Salahuddin                              (16150042)
M. Dymas Hamdan N. S.       (16150073)
Moh. Agus Mustofa                (16150082)

SASTRA INGGRIS S1 (B)
FAKULTAS ADAB DAN ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
                                                              2017



BAB 1
PENDAHULUAN

Apa itu Negara? Istilah Negara sudah semestinya kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan, sekarang ini kita hidup di sebuah Negara yang bernama Indonesia. Meskipun demikian, banyak dari kita yang belum mengetahui arti dari Negara tersebut. Pengertian Negara dapat ditinjau dari berapa sisi antara lain, sisi etimologis dan menurut pandangan para ahli.
            Negara adalah sekumpulan orang yang menempati suatu wilayah dan diorganisasi oleh pemerintah Negara yang sah yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki sistem dan aturan yang berlaku bagi seluruh individu dan berdiri secara independen. Syarat berdirinya suatu Negara adalah Negara harus memiliki wilayah, memiliki rakyat dan memiliki pemerintahan yang berdaulat serta yang paling terpenting ialah mendapat pengakuan dari Negara lain.
            Secara etimologis istilah “Negara” merupakan terjemahan dari bahasa asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis). Kata state dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu kata statum atau status yang berarti sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Di Indonesia sendiri, istilah “Negara” berasal dari bahasa Sanskerta yaitu Nagara dan Nagari yang diartikan sebagai kota. Sekitar abad ke-5 istilah Negara telah  dipakai dan dikenal di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan penamaan Kerajaan TarumaNegara di Jawa Barat. Selain itu, istilah Negara juga dipakai dalam penamaan kitab Majapahit Negara Kertagama yang ditulis oleh Mpu Prapanca. Dengan demikian istilah “Negara” sudah dipakai terlebih dahulu sebelum bangsa Eropa.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Fungsi Negara
Setiap Negara pasti memiliki fungsi tersendiri, yang mana fungsi tersebut akan melibatkan kepada warga Negaranya sebagai orang yang menempati sebuah Negara tersebut. Jadi, fungsi Negara adalah untuk mengatur ketataNegaraan agar cita-cita dan tujuan dari sebuah Negara bisa tercapai. Untuk memberi pencapaian pada tujuan tersebut, maka Negara mengkualifikasikan fungsi Negara menjadi empat bagian.
1.      Menjaga keamanan dan ketertiban
Suatu Negara harus memberikan keamanan dan ketertiban bagi warga Negaranya. Dengan keamanan dan ketertiban akan mencegah adanya bentrok dan segala pertikaian antar warga Negara. Untuk itu Negara wajib memberi keamanan dan ketertiban agar tetap terjaga kondusif dan aman dari kejahatan. Peraturan-peraturan memang harus dibuat untuk membuat fungsi ini bisa berjalan dengan baik. Akan tetapi, tidak sembarang dalam pembuatan sebuah peraturan karena Negara membuat harus tetap berdasarkan dengan peraturan perundang-undangan.

2.      Kesejahteraan dan kemakmuran
Setelah menciptakan keadaan yang kondusif aman dan tertib, Negara harus menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Negara berfungsi untuk berusaha dengan sebaik-sebaiknya menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Usaha tersebut bisa melalui pembangunan dalam segala bidang dan menciptakan sistem ekonomi agar tercegahnya kemiskinan di berbagai pihak. Jika masih terdata kemiskinan yang tinggi sudah pasti fungsi ini belum berfungsi dengan baik. Akan tetapi bukan tanggung jawab sepenuhnya dipegang oleh Negara dalam pembangunan, melainkan perlu juga dukungan dari rakyat.

3.      Pertahanan
Pertahanan Negara amatlah penting bagi kelangsungan bangsa dan Negara. Pertahan Negara akan memberi jaminan bagaimana Negara bisa bertahan dari serangan-serangan dari luar. Oleh karena itu diperlukan sebuah perlengkapan yang lengkap dan modern tentunya beserta personil keamanan yang tangguh dan terlatih.

4.      Keadilan
Fungsi yang terakhir adalah fungsi keadilan. Negara harus memberikan keadilan bagi warga Negaranya dengan tidak membeda-bedakan dan memberi keputusan yang adil dalam hukum. Andai saja sebuah Negara tidak bisa adil pada warga Negaranya, maka akan timbul gejolak pada warga Negaranya yang bisa saja mengancam keamanan Negara tersebut. Maka dari itu dibentuklah badan-badan peradilan yang akan menjamin keadilan untuk setiap warga Negara. Jika keadilan sudah bisa ditegakkan, akan terciptalah suatu kehidupan masyarakat yang dinamis dan harmonis. (https://guruppkn.com/fungsi-negara 8 maret 2017 23:28 ;dikutip dari buku berjudul Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK kelas X; Jakarta; Erlangga)
Ada juga beberapa fungsi Negara menurut para ahli Negara di dunia. Para ahli dunia mengemukakan fungsi Negara sebagai berikut:
1.              Menurut John Locke
Fungsi Negara dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
a.       Fungsi membuat undang-undang (Legislatif)
b.      (Eksekutif)
c.       (Federatif)

2.             Menurut Montesquieu
Montesquieu mengemukakan bahwa fungsi Negara terdiri dari tiga pokok. Pendapat ini dikenal dengan nama “Trias politika” yaitu:
a.       Fungsi membuat undang-undang (Legislatif)
b.      Fungsi pelaksanaan undang-undang (Eksekutif)
c.       Fungsi pengadilan dan pengawasan (Yudikatif)
3.              Menurut Prof. Miriam Budiardjo
Berpendapat bahwa pada umumnya fungsi Negara sebagai berikut:
a.       Untuk mencegah terjadinya bentrokan dalam masyarakat agar tujuan bersama dapat tercapai. Dalam hal ini, Negara berfungsi sebagai stabilisator. Negara memiliki kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia agar teripta ketertiban. Dalam melaksanakan ketertiban tersebut, Negara mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya: Fungsi Negara selanjutnya adalah kewajiban untuk mengusahakan tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya. Dewasa ini, fungsi ini sangat penting, terutama untuk Negara baru atau Negara-Negara berkembang.
c.       Mempunyai alat-alat pertahanan agar melaksankan fungsi tersebut untuk menjaga, mencegah, menanggulangi berbagai ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan.
d.      Menegakkan keadilan: Untuk melaksanakan fungsi ini, Negara dapat menggunakan badan-badan pengadilan yang ada di Negara tersebut. Keadilan adalah hak bagi setiap manusia, karena itu setiap orang harus memperoleh rasa keadilan, memperoleh hak-haknya, serta terhindar dari perlakuan sewenang-wenang ataupun ketidak adilan lainnya, baik yang dilakukan oleh orang lain maupun dari Negara itu sendiri. (https://www.edukasippkn.com/2015/09/fungsi-negara.html?m=1; dikutip dari buku berjudul Kewarganegaraan SMP kelas IX; Jakarta; Quadra)
B.     Tujuan Negara
            Suatu Negara yang baik adalah suatu Negara memiliki tujuan  dalam sistem pemerintahannya. Setiap Negara dibentuk tentu saja memiliki tujuan tertentu. Tujuan Negara adalah suatu sasaran/target yang ingiin dicapai. Semua Negara tentu. Secara singkat tujuan Negara antara lain, yakni:
a.       Bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata;
b.      bertujuan menyelenggarakan ketertiban umum; dan
c.       bertujuan mencapai kesejahteraan umum.
Dibawah ini akan dijelaskan beberapa tujuan Negara menurut para ahli:
1.      Menurut Plato, tujuan Negara adalah memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai  makhluk individu maupun makhluk sosial.
2.      Menurut Roger H. Soltau, tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.
3.      Aristoteles menjelaskan tujuan Negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan.
Dari beberapa pengertian Negara oleh para ahli diatas, dapat kita simpulkan bahwa tujuan Negara adalah menciptakan kebahagiaan bagi masyarakatnya, memenuhi setiap hak masyarakatnya, serta bertugas meningkatkan kualitas dari  setiap warga masyarakatnya.
Selain itu, juga terdapat teori-teori yang menjelaskan tentang tujuan sebuah Negara, yakni:
1.      Teori kekuasan (Niccolo Machiavelli dan Shang Yang )
Teori ini menjelaskan bahwa pemerintah menciptakan kekuasaan sebesar-besarnya dengan bertujuan luhur yaitu kebebasan, kehormatan, serta kesejahteraan bagi seluruh bangsa.
2.      Teori perdamaian dunia (Dante Alleghiere)
Dante Alleghiere mengatakan bahwa tujuan Negara adalah mewujudkan perdamaian dunia. Perdamaian dunia ini tercapai apaabila seluruh Negara meleburkan dirinya dalam organisasi Negara-Negara tertinggi.
3.       Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan Manusia (Immanuel Kant dan Kranenburg)
Keduanya mengatakan bahwa tujuan sebuah Negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak dan kemerdekaan warga Negara terbina dan terpelihara, serta mengupayakan kesejahteraan warganya.
Layaknya sebuah Negara, tentu saja Indonesia pun juga tujuan sendiri dalam menjalankan sistem pemerintahnya. Tujuan Negara RI telah tercantum dalam UUD RI 1945, yaitu:
1.      Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2.      Memajukan kersejahteraan umum
3.      Mencerdaskan kehidupan bangsa
4.      Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
5.      Selain itu, Indonesia juga berdasarkan atas hukum (rechstaat), tiddak berdasarkan kekuasaan belaka (machtaat). Dari pembukaan dan penjelasan UUD 1945 tersebut dapat dikattakan bahwa Indonesia merupakan suatu Negara hukum  yang bertujuan untuk mewujudkan  kesejahteraan umum, membentuk  suatu masyakarakat adil dan makmur. (dikutip dari buku Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani oleh Dr. Ayurmadi Azra, MA.)
BAB III
KESIMPULAN
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati suatu wilayah dan diorganisasi oleh pemerintah Negara yang sah yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki sistem dan aturan yang berlaku bagi seluruh individu dan berdiri secara independen. Syarat berdirinya suatu Negara adalah Negara harus memiliki wilayah, memiliki rakyat dan memiliki pemerintahan yang berdaulat serta yang paling terpenting ialah mendapat pengakuan dari Negara lain.
Suatu Negara yang baik memiliki tujuan dan fungsi. Fungsi Negara adalah menjaga keamanan da ketertiban, menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran, memberikan kamanan, serta keadilan bagi warga Negaranya. Tujuan Negara antara lain ada yang hanya semata-mata memperluas wilayah kekuasan, menyelenggarakan ketertiban umum, dan bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum.










DAFTAR PUSTAKA

Suteng, Bambang,  dkk. 2009. Kewarganegaraan SMP kelas IX. Jakarta: Quadra.
https://guruppkn.com/fungsi-negara 8 maret 2017 23:28 ;dikutip dari buku berjudul Kewarganegaraan untuk SMK dan MAK kelas X. Jakarta: Erlangga.
Azra, ayumadri. 2003. Demokrasi dan Hak Asasi Masyarakat Madani. Jakarta: Tim ICC UIN Jakarta.